ALUR PIKIR, POLA PIKIR, DAN KATA KUNCI JURNAL BERJUDUL PERAN KEPOLISIAN RI
Kata Kunci:
Masyarakat Indonesia majemuk memerlukan wadah untuk mengantisipasi permasalahan social masyarakat. Untuk itu Peran kepolisian sangat penting untuk memelihara persatuan kesatuan dan keamanan RI dari segala macam masalah yang timbul dalam masyarakat.
Masyarakat Majemuk Indonesia
Masyarakat majemuk, termasuk masyarakat Indonesia, adalah masyarakat yang rawan konflik yang dapat menjurus pada disintegrasi masyarakatnya. Konflik-konflik yang potensial menuju disintegrasi masyarakat adalah konflik antar-sukubangsa, termasuk konflik antar- pemeluk agama karena melibatkan sentimen-sentimen primordial yang mendalam dan mendasar
Polisi Indonesia
Mengantisipasi masa depan Indonesia yang madani dan modern serta demokratis dalam wadah masyarakat Indonesia yang bercorak majemuk, dengan berbagai permasalahannya yang kompleks, polisi sudah harus secara dini mempersiapkan dirinya dengan tenaga-tenaga kepolisian yang professional yang mempunyai pengetahuan dasar profesi sebagai polisi yang dilengkapi dengan tambahan pengetahuan profesional yang khusus sesuai dengan permasalahan yang ada.
Ilmu kepolisian
sesuai dengan perkembangan masyarakat serta berbagai permasalahannya dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat akan adanya pelayanan polisi yang profesional dan terpercaya, Untuk dapat menjalankan tugas-tugas profesi tersebut polisi diberi pendidikan formal mengenai pengetahuan yang dapat digunakannya untuk menjalankan tugas-tugas kepolisian dalam masyarakat sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakatnya.
Ilmu kepolisian mempelajari masalah-masalah sosial dan isu-isu penting serta pengelolaan keteraturan sosial dan moral dari masyarakat, mempelajari upaya-upaya penegakan hukum dan keadilan, dan mempelajari tehnik-tehnik penyidikan dan penyelidikan berbagai tindak kejahatan serta cara-cara pencegahannya.
Peran kepolisian
Polisi atau petugas kepolisian mempunyai fungsi dalam struktur kehidupan masyarakat sebagai pengayom masyarakat, penegak hukum, yaitu “mempunyai tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan baik dalam bentuk tindakan terhadap pelaku kejahatan maupun dalam bentuk upaya pencegahan kejahatan agar para anggota masyarakat dapat hidup dan bekerja dalam keadaan aman dan tenteram”. Keberadaan dari fungsi polisi dalam masyarakat adalah sesuai dengan tuntutan kebutuhan dari masyarakat yang bersangkutan untuk adanya pelayanan polisi.